Jumat, 06 April 2012
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak
Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi
pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu
ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena
pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV
Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini
berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya
(UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir
pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
[http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar
Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh
Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional
lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi,
dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan
intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi
kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta
komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten
adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul
hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain
atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)