Senin, 19 Maret 2012
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini
kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak
negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik
formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya
CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum,
contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya,
hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus
di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai
kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku
saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI
masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik
secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat
pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian
juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana
pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa
digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan
pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri
data kartu kredit orang lain.
IT Forensik
Untuk menganalisa atau mengidentifikasi masalah kejahatan dalam teknologi informasi, ada metode-metode yang dipergunakan. Kumpulan metode-metode ini terangkum dalam IT Forensik.
Sejarah IT Forensik
Barang
bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir
30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan
pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Sesuai dengan kemajuan teknologi
komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules of Evidence1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang rumit.
Beberapa definisi IT Forensik
1. Definisi
sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan
pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan
software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
2. Menurut
Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan
menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di
media komputer.
3. Menurut
Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer
dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT Forensik
Adalah
untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang
diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute,
pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka
telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat
kejahatan komputer.
Ada empat Elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut:
- Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan
tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini
dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu
disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.Network Administratormerupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime, atau Tim Respon cybercrimecybercrimediusut oleh cyberpolice.
Elemen-elemen vital diatas inilah yang kemudian nantinya memiliki otoritas penuh dalam penuntasan kasus kriminal yang terjadi.
- Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril.
Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini
vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti
digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara
alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya
jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah,
mengalami kecelakaan. Step pertama untuk menghindarkan dari
kondisi-kondisi demikian adalah salahsatunya dengan mengcopy data secaraBitstream Image pada tempat yang sudah pasti aman.
Bitstream image adalah methode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk File yang tersembunyi (hidden files), File temporer (temp file), File yang terfragmentasi (fragmen file), file yang belum ter-ovverwrite.
Dengan kata lain, setiap biner digit demi digit terkopi secara utuh
dalam media baru. Tekhnik pengkopian ini menggunakan teknik Komputasi CRC. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan Cloning DiskGhosting
- Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang
bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada
pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan
fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang
telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa),(c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan.
Setiap
bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial
apa sajakah yang dapat didokumentasikan. Contoh kasus seperti kejahatan
foto pornografi-anak ditemukan barang bukti gambar a.jpg, pada bukti ini
akan dapat ditemukan data Nama file, tempat ditemukan, waktu pembuatan
dan data properti yang lain. Selain itu perlu dicatat juga seperti spacedari storage, format partisi dan yang berhubungan dengan alokasi lainnya.
Analisis kemungkinan juga dapat diperoleh dari motif/latar belakang yang ada sebelum didapatkan kesimpulan. Bahwa setiap sebab, tentu saja akan memiliki potensi besar untuk menghasilkan akibat yang relatif seragam.
- Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence)
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang
didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan
inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan.
Proses
digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi
dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi
penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya
akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap
data dan informasi kejadian.
Pada tahapan final ini
ada beberapa hal yang mutlak diperhatikan, karena memang pada level ini
ukuran kebenaran akan ditetapkan oleh pengadilan sebagai pemilik
otoritas.
TOOLS-TOOLS YANG DIGUNAKAN DALAM IT FORENSIK
Secara garis besar tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan secara hardware dan software.
Hardware:
- Harddisk IDE & SCSI dengan kapasitas sangat besar
- CD-R , DVD Drives
- Hub, Switch, Keperluan LAN
- Memory yang besar (2-4Gb RAM)
- Write Blocker
- Legacy Hardware (8088s, Amiga).
Software:
- Viewers (QVP, http://www.avantstar.com/)
- Erase/unerase tools (Diskscrub/Norton Utilities)
- Hash utility (MD5, SHA1)
- Forensic toolkit
- Write-blocking tools
- Spy Anytime PC Spy